SEBAGAI PSM SEBAIKNYA TAHU INI
IPSM SURABAYA,_Dalam sebuah perbincangan ringan antara Triwiyanto sebagai ketua IPSM kota Surabaya periode 2015 - 2019 dan Abdul Rochman selaku sekretarisnya.
Setelah membuka_buka dan mengkombinasikan dari beberapa penulis maka disusunlah tulisan yang akan di publikasikan lewat media Blog dengan harapan agar dapat lebih mudah difahami.
Banyak hal yang di bicarakan seputar PSM dan IPSM, ide_ide baru yang di sampaikan sering muncul,untuk menyelesaikan permasalahan tidak harus melalui rapat formal,namun bisa dilakukan sambil cangkrukan ringan dengan ditemani secangkir kopi,kata Triwiyanto sambil menyeruput kopi di area pagesangan tepatnya di bawah jembatan layang Surabaya Malang atau warga sekitar menyebutnya pos kura_kura.
Masih ada beberapa yang terkadang kurang memahami apa itu PSM dan IPSM,sebenarnya dalam beberapa buku panduan PSM ( buku saku) sudah ada namun terkadang keterbatasan waktu tidak jarang ada yang tidak sempat membacanya,terutama bagi anggota baru.
Setelah berbicara panjang lebar ada sebuah pesan yang disampaikan oleh Triwiyanto kepada Abdul Rochman agar dapat membantu keadministrasian IPSM kota Surabaya, termasuk mempublikasikan kegiatan_kegiatan, mendokumentasikan dan lain_lain.Selama ini banyak kegiatan_kegiatan dari rekan_rekan PSM yang luar biasa dalam pendampingan/penanganan PMKS di masyarakat,kami ingin di publikasikan bisa lewat Blog dan akan kami buat laporan baik ke kota maupun provinsi,terang Triwiyanto.
Masih ada beberapa yang terkadang kurang memahami apa itu PSM dan IPSM,sebenarnya dalam beberapa buku panduan PSM ( buku saku) sudah ada namun terkadang keterbatasan waktu tidak jarang ada yang tidak sempat membacanya,terutama bagi anggota baru.
Setelah berbicara panjang lebar ada sebuah pesan yang disampaikan oleh Triwiyanto kepada Abdul Rochman agar dapat membantu keadministrasian IPSM kota Surabaya, termasuk mempublikasikan kegiatan_kegiatan, mendokumentasikan dan lain_lain.Selama ini banyak kegiatan_kegiatan dari rekan_rekan PSM yang luar biasa dalam pendampingan/penanganan PMKS di masyarakat,kami ingin di publikasikan bisa lewat Blog dan akan kami buat laporan baik ke kota maupun provinsi,terang Triwiyanto.
Setelah membuka_buka dan mengkombinasikan dari beberapa penulis maka disusunlah tulisan yang akan di publikasikan lewat media Blog dengan harapan agar dapat lebih mudah difahami.
Berikut penjelasannya :
APA ITU PSM DAN IPSM ?
A. PSM
1. Pengertian PSM
a. PSM = Pekerja Sosial Masyarakat
b. PSM adalah salah satu Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang menjadi mitra Pemerintah melalui Kementrian Sosial RI dalam membantu menangani kegiatan kesejahteraan sosial khususnya kebutuhan sosial bagi warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di desanya.
c. PSM dibentuk dari warga masyarakat yang memiliki : jiwa pengabdian sosal, kemauan dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta telah mengikuti pelatihan/bimbingan di bidang kesejahteraan sosial.
2. Dasar Hukum
a. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. Peraturan Menteri Sosial No. 01 tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud diadakannya PSM
Ø Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk berperan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
Ø Meningkatkan kepedulian warga masyarakat dalam menangani masalah sosial.
b. Tujuan diadakannya PSM
Ø Terwujudnya masyarakat yang berkesejahteraan sosial;
Ø Terwujudnya warga masyarakat yang memiliki keberfungsian sosial yang mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri, dan;
Ø Tertanganinya masalah sosial.
4. Kedudukan
a. PSM berkedudukan di desa/kelurahan yang menjadi wilayah tugasnya;
b. PSM sebagai IPSM berkedudukan di desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
c. Semua PSM bersifat relawan, tapi tidak semua relawan adalah PSM. Menjadi PSM harus mengikuti kriteria sbb:
WNI, setia dan taat kepada Pancasila & UUD 1945, telah berumur diatas 18 tahun, sehat jasmani & rohani, atas kemauan & inisiatif sendiri serta tanpa paksaan dari pihak manapun, memperlihatkan itikad baik, terus menerus/proaktif menunjukan karya nyata dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di masyarakat, aktif mengikuti bimbingan/pelatihan/pembinaan di bidang kesejahteraan sosial baik dari pemerintah maupun dari Ikatan PSM dan diutamakan memiliki sumber penghidupan yang layak/memadai.
d. Seseorang yang melakukan kegiatan kesejahteraan sosial bisa disebut PSM jika terhimpun dalam wadah IPSM dan mengikuti segala AD/ART serta segala kegiatannya.
5. Tupoksi
a. Inisiator penanganan masalah sosial diwilyah tugasnya/desa;
b. Pendorong, penggerak dan pengembang kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
c. Pendamping sosial bagi warga masyarakat penerima manfaat penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
d. Mitra pemerintah/institusi dalam penyelenggaraan sosial;
e. Pemantau program penyelenggaraan sosial.
B. IPSM
1. IPSM = Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat
2. IPSM merupakan wadah berhimpunnya PSM baik di tingkat Desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat
3. IPSM kepengurusannya disahkan dengan Surat Keputusan pejabat pemerintahan setempat di Desa/kelurahan,kecamatan, kabupaten/Kota, provinsi dan pusat/kemensos.
4. IPSM bertujuan sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang kesejahteraan sosial.
5. Hubungan IPSM dan PSM dengan PSKS adalah kemitraan.
6. Tupoksi PSM dalam IPSM adalah melaksanakan rapat kerja untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja, mengadakan musyawarah baik dalam memilih kepengurusan IPSM selama lima tahunan maupun dalam menetapkan rekomendasi, dan melaksanakan bintek pendataan, verval, survey, monitoring dll.
7. Selain Kemensos, Dinsos Provinsi dan Kabupaten/kota, Jejaring Pengurus IPSM memiliki kewenangan untuk melakukan bimbingan/pembinaan/pelatihan (Permensos No.01 tahun 2012, pasal 17 dan 18).
8. Jika seseorang mengaku PSM namun tidak aktif mengikuti kegiatan IPSM dalam pelaksanaan program kerja yang diintruksikan oleh Dinas Sosial/instansi terkait lainnya, maka dengan hormat PSM yang bersangkutan dipersilahkan untuk menjadi Relawan Sosial yang mandiri sehingga tidak memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas bantuan apapun dari keanggotaan IPSM sebagai bentuk pertanggung jawabannya kepada pihak pemerintah yang telah memberikan batuan yaitu berupa laporan-laporan kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosialnnya di desa/kelurahan yang diketahui oleh kepala Desa/lurahnya masing-masing.
9. Ketentuan mengenai IPSM sesuai dengan Permensos No.01 tahun 2012 (pasal 8, pasal 9, pasal 17 dan pasal 18)
(A Rochman,03/03/18)
APA ITU PSM DAN IPSM ?
A. PSM
1. Pengertian PSM
a. PSM = Pekerja Sosial Masyarakat
b. PSM adalah salah satu Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang menjadi mitra Pemerintah melalui Kementrian Sosial RI dalam membantu menangani kegiatan kesejahteraan sosial khususnya kebutuhan sosial bagi warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di desanya.
c. PSM dibentuk dari warga masyarakat yang memiliki : jiwa pengabdian sosal, kemauan dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta telah mengikuti pelatihan/bimbingan di bidang kesejahteraan sosial.
2. Dasar Hukum
a. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. Peraturan Menteri Sosial No. 01 tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud diadakannya PSM
Ø Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk berperan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
Ø Meningkatkan kepedulian warga masyarakat dalam menangani masalah sosial.
b. Tujuan diadakannya PSM
Ø Terwujudnya masyarakat yang berkesejahteraan sosial;
Ø Terwujudnya warga masyarakat yang memiliki keberfungsian sosial yang mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri, dan;
Ø Tertanganinya masalah sosial.
4. Kedudukan
a. PSM berkedudukan di desa/kelurahan yang menjadi wilayah tugasnya;
b. PSM sebagai IPSM berkedudukan di desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
c. Semua PSM bersifat relawan, tapi tidak semua relawan adalah PSM. Menjadi PSM harus mengikuti kriteria sbb:
WNI, setia dan taat kepada Pancasila & UUD 1945, telah berumur diatas 18 tahun, sehat jasmani & rohani, atas kemauan & inisiatif sendiri serta tanpa paksaan dari pihak manapun, memperlihatkan itikad baik, terus menerus/proaktif menunjukan karya nyata dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di masyarakat, aktif mengikuti bimbingan/pelatihan/pembinaan di bidang kesejahteraan sosial baik dari pemerintah maupun dari Ikatan PSM dan diutamakan memiliki sumber penghidupan yang layak/memadai.
d. Seseorang yang melakukan kegiatan kesejahteraan sosial bisa disebut PSM jika terhimpun dalam wadah IPSM dan mengikuti segala AD/ART serta segala kegiatannya.
5. Tupoksi
a. Inisiator penanganan masalah sosial diwilyah tugasnya/desa;
b. Pendorong, penggerak dan pengembang kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
c. Pendamping sosial bagi warga masyarakat penerima manfaat penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
d. Mitra pemerintah/institusi dalam penyelenggaraan sosial;
e. Pemantau program penyelenggaraan sosial.
B. IPSM
1. IPSM = Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat
2. IPSM merupakan wadah berhimpunnya PSM baik di tingkat Desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat
3. IPSM kepengurusannya disahkan dengan Surat Keputusan pejabat pemerintahan setempat di Desa/kelurahan,kecamatan, kabupaten/Kota, provinsi dan pusat/kemensos.
4. IPSM bertujuan sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang kesejahteraan sosial.
5. Hubungan IPSM dan PSM dengan PSKS adalah kemitraan.
6. Tupoksi PSM dalam IPSM adalah melaksanakan rapat kerja untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja, mengadakan musyawarah baik dalam memilih kepengurusan IPSM selama lima tahunan maupun dalam menetapkan rekomendasi, dan melaksanakan bintek pendataan, verval, survey, monitoring dll.
7. Selain Kemensos, Dinsos Provinsi dan Kabupaten/kota, Jejaring Pengurus IPSM memiliki kewenangan untuk melakukan bimbingan/pembinaan/pelatihan (Permensos No.01 tahun 2012, pasal 17 dan 18).
8. Jika seseorang mengaku PSM namun tidak aktif mengikuti kegiatan IPSM dalam pelaksanaan program kerja yang diintruksikan oleh Dinas Sosial/instansi terkait lainnya, maka dengan hormat PSM yang bersangkutan dipersilahkan untuk menjadi Relawan Sosial yang mandiri sehingga tidak memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas bantuan apapun dari keanggotaan IPSM sebagai bentuk pertanggung jawabannya kepada pihak pemerintah yang telah memberikan batuan yaitu berupa laporan-laporan kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosialnnya di desa/kelurahan yang diketahui oleh kepala Desa/lurahnya masing-masing.
9. Ketentuan mengenai IPSM sesuai dengan Permensos No.01 tahun 2012 (pasal 8, pasal 9, pasal 17 dan pasal 18)
(A Rochman,03/03/18)

Sesuai slogan IPSM : TIADA HARI TANPA PENGABDIAN
BalasHapusSudah terbit permensos baru tentang PSM yaitu Permensos no 10 Tahun 2019 menggantikan permensos yg lama.
BalasHapus