PENGERTIAN PSM DAN IPSM
A. PSM 1. Pengertian PSM a. PSM = Pekerja Sosial Masyarakat b. PSM adalah salah satu Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang menjadi mitra Pemerintah melalui Kementrian Sosial RI dalam membantu menangani kegiatan kesejahteraan sosial khususnya kebutuhan sosial bagi warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayahnya. c. PSM dibentuk dari warga masyarakat yang memiliki : jiwa pengabdian sosal, kemauan dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta telah mengikuti pelatihan/bimbingan di bidang kesejahteraan sosial. 2. Dasar Hukum a. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; b. Peraturan Menteri Sosial No. 01 tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat. 3. Maksud dan Tujuan a. Maksud diadakannya PSM Ø Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk berperan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sos...

Komentar
Posting Komentar